Berita  

Bahayanya Terperangkap dalam Kegagalan Pembayaran Pinjaman Online, dan Cara Mengatasinya.

Kasus gagal bayar pinjaman online dan paylater sedang meningkat. Perlu diingat bahwa ada konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar.

Menurut Rinto Wardana, Managing Partner Rinto Wardana Law Firm, perkembangan teknologi telah memudahkan orang untuk berutang. Pelaku usaha juga menjadi perantara dalam memberikan cara berhutang yang mudah.

Rinto mengatakan, “Ketika membuka gadget, langsung ditawari pinjaman instan.” Hal ini membuat masalah karena dengan mudah membuat utang, maka masalah terjadi ketika nasabah gagal bayar.

Kemudahan dalam mendapatkan utang bukanlah satu-satunya faktor yang menyebabkan terjadinya gagal bayar. Menurut Rinto, kebanyakan nasabah pinjaman online belum mengerti tentang risiko pengambilan utang.

“Karena mereka tidak teredukasi tentang apakah utang harus membayar pokok saja atau juga bunga serta keterlambatannya,” katanya.

Berbeda dengan pinjaman bank konvensional, jika terjadi gagal bayar, ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayarkan sesuai perjanjian kredit.

Rinto menjelaskan bahwa sebagian besar nasabah tidak mengetahui berapa bunga yang harus mereka bayar jika terlambat membayar.

Jika terjadi gagal bayar, perusahaan pinjaman online berhak melaporkan nasabah ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hak ini didasarkan pada peraturan perusahaan pinjaman online untuk memproses nasabah yang gagal bayar.

Selain itu, perusahaan pinjaman online juga dapat mengajukan gugatan perdata terkait hal ini.

“Pinjaman adalah ranah perdata yang seharusnya memiliki perjanjian, namun dalam praktiknya nasabah jarang diberikan perjanjian tersebut, tetapi hal ini tidak menghilangkan hak perusahaan pinjaman online untuk mengajukan gugatan perdata jika terjadi wanprestasi,” katanya.

Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk menghindari risiko diadili adalah dengan membayar cicilan secara rutin.

Sebelum mengambil pinjaman, nasabah juga seharusnya mempertimbangkan kondisi keuangan pribadi apakah mampu membayarnya, serta perjanjian yang dilakukan terkait denda atau bunga keterlambatan yang harus dibayarkan.