Johnny Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), didakwa oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G. Jaksa menuduh Johnny secara sah terbukti bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Korupsi dalam pengadaan BTS 4G ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selama persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Johnny menyetujui perubahan jumlah site untuk BTS 4G tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu. Persetujuan tersebut juga tidak melalui kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Selain itu, Johnny juga disebut telah menyetujui kontrak payung pada proyek BTS dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5. Dia memerintahkan Anang Latief, mantan direktur utama Bakti, untuk memberikan proyek power system kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima laporan bahwa proyek mengalami keterlambatan hingga minus 40% dan merupakan kontrak kritis. Meskipun demikian, proyek tetap dilanjutkan dengan persetujuan Johnny untuk membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan bank garansi dan memperpanjang pekerjaan hingga 31 Maret 2022.
Meskipun laporan menyebutkan bahwa proyek belum selesai pada 18 Maret 2022, Johnny tetap meminta agar kontrak tidak dihentikan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Johnny membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 12 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Johnny didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan jumlah sebagai berikut:
1. Terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar
3. Tenaga ahli pada HUDEV UI Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2.500.000
7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menuntut Anang Achmad Latif dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Dia juga terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Selain korupsi, Anang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Uang sebesar Rp 5 miliar itu digunakan untuk membeli motor gede, mobil, dan rumah.
Jaksa menuntut Anang didenda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 12 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Anang diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.