Berita  

Sang Pemilik J&T Express Tidak Menjalankan Hukum RI dengan Terbuka

Sang Pemilik J&T Express Tidak Menjalankan Hukum RI dengan Terbuka

J&T Express adalah salah satu pemain besar di pasar jasa kurir pengiriman barang di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada Agustus 2015 oleh Jet Lee, mantan CEO Oppo Indonesia, bersama rekannya Tony Chen. Tony Chen juga merupakan pendiri dan CEO Oppo yang ikut menginvestasikan dana sebesar Rp 400 miliar untuk J&T Express pada awal masa operasional.

J&T Express adalah perusahaan pengiriman barang berbasis teknologi dan pengembangan internet. Nama J&T sendiri dapat diartikan dengan Jet & Tony, sesuai dengan nama pendirinya. Perusahaan ini telah menerima total pendanaan sebesar US$ 4,7 miliar atau sekitar Rp 74 triliun dalam empat putaran pendanaan.

J&T Express memiliki total 7 investor, termasuk pengelola dana abadi Singapura Temasek dan raksasa teknologi China Tencent. Saat ini, J&T Express memiliki valuasi sekitar US$ 20 miliar atau sekitar Rp 318 triliun. Dengan valuasi tersebut, J&T Express masuk ke dalam jajaran startup decacorn di Indonesia, bersanding dengan Gojek.

J&T Express memulai bisnisnya di Indonesia dan kemudian berekspansi ke luar negeri, termasuk China, Vietnam, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Perusahaan ini menyediakan layanan logistik kepada e-commerce seperti Taobao milik Alibaba Group, retailer Shein, dan TikTok milik ByteDance. Meskipun Indonesia merupakan pasar pertama, sebagian besar pendapatan J&T Express masih berasal dari China.

J&T Express direncanakan melantai perdana di bursa Hong Kong pada 27 Oktober. Pada IPO tersebut, J&T Express berhasil menghimpun US$ 500 juta. Namun, dalam prospektusnya, J&T Express mengakui mengakali hukum RI tentang pembatasan investasi asing. Perusahaan ini menjelaskan risiko bisnis mereka di Indonesia terkait regulasi daftar negatif investasi (DNI) yang membatasi kepemilikan entitas asing atas perusahaan yang bergerak di bidang kurir menjadi maksimal 49%.

Dalam prospektusnya, J&T Global menjelaskan bahwa mereka mendaftarkan PT Global Jet Express, nama perusahaan J&T di Indonesia, sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN). Dalam perjanjian dengan entitas afiliasi di Indonesia, J&T Global memiliki kendali efektif atas entitas konsolidasi afiliasi di Indonesia dan memperoleh seluruh benefit ekonomi dari Indonesia. PT Global Jet Express juga tercatat sebagai perusahaan dengan status PMDN di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, dalam prospektusnya, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd, yang dimiliki oleh Onwing Global Limited, yang kemudian dimiliki oleh J&T Global Express Limited di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Lee, pendiri J&T Express.

Exit mobile version