Berita  

Suara Asosiasi Terbuka Mengenai 44 Fintech yang Terlibat dalam Kartel Bunga Pinjol

Suara Asosiasi Terbuka Mengenai 44 Fintech yang Terlibat dalam Kartel Bunga Pinjol

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan 44 perusahaan fintech sebagai terlapor kasus “kartel bunga pinjol”. Asosiasi yang mewadahi platform peer-to-peer lending memberikan tanggapan terkait hal ini.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa mereka senang telah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak wawasan terkait persaingan usaha. Mereka menghormati proses yang sedang berlangsung di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan terkait dugaan pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending, khususnya terkait penetapan besaran maksimal bunga pinjaman.

AFPI juga mengklarifikasi bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama yang dilarang oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka telah berkonsultasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai regulator industri keuangan dan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan riset tahun 2023, kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara industri finansial baru mampu menyediakan Rp 1.900 triliun. Ini berarti masih ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun.

Hingga Agustus 2023, perusahaan P2P Lending telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 677,51 triliun. Pinjaman yang disalurkan oleh anggota AFPI terus meningkat, dengan pertumbuhan sebesar 112 persen pada tahun 2021 dan 45 persen pada tahun 2022.

Ahmad Alamsyah Saragih, anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016-2021, menyarankan AFPI untuk berdiskusi dengan OJK untuk menyusun formula rekomendasi dengan mempertimbangkan kinerja bisnis perusahaan pinjaman online. Dia juga menekankan pentingnya AFPI mempertimbangkan hasil penyelidikan KPPU yang dapat menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, OJK yang mengatur. Disarankan agar aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan.

(dem/dem)