Berita  

Aturan AI Dibuat oleh Joe Biden, Kominfo Berbicara Terang-terangan Mengenai Kondisi RI

Jakarta, CNBC Indonesia – Teknologi baru terus bermunculan seiring berjalannya waktu. Namun, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa fenomena ini tidak perlu langsung diikuti dengan pembuatan aturan atau regulasi. Setidaknya, itulah pandangan Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba.

Mira mengungkapkan, tidak semua hal atau isu teknologi harus dijawab dengan regulasi. Jika memang membutuhkan regulasi, aturan tersebut dapat dibuat pada waktunya. Namun, penting untuk tidak membuat regulasi yang tidak dipahami oleh semua orang.

Menurut Mira, datangnya teknologi baru perlu dipelajari terlebih dahulu agar dapat memahami teknologi apa yang akan digunakan. Oleh karena itu, tidak mungkin untuk meregulasi sesuatu yang tidak dipahami.

Satu contoh yang dikemukakan oleh Mira adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, saat ini adalah tahap perkenalan dengan teknologi tersebut. Namun, di masa depan dibutuhkan pemahaman yang lebih luas tentang AI, termasuk potensi peluang dan permasalahan yang mungkin dihadapi.

Pemerintah Indonesia juga sedang menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Buatan untuk periode 2020-2045. Dokumen ini juga mencakup pentingnya pengembangan penerapan AI yang beretika dan pengaturan kebijakan teknologi tersebut.

Di Amerika Serikat, Presiden Joe Biden baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur AI. Aturan ini dianggap sebagai aturan yang paling kuat dalam penerapan AI dibandingkan dengan negara lain. Rancangan peraturan ini telah dikembangkan selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah AS juga telah mendapatkan komitmen dari 15 perusahaan teknologi untuk bekerja sama dalam pengembangan AI yang aman dan bertanggung jawab. Pemerintah AS tidak ingin menunggu Kongres untuk menetapkan kebijakan legislatif, tetapi langsung mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mengatur AI, mengingat popularitas teknologi tersebut dan dampak buruk yang mungkin terjadi jika tidak dimoderasi.

Exit mobile version