Berita  

Pendiri FTX Menanti Vonis Penjara 115 Tahun dianggap Bersalah

Pendiri FTX Menanti Vonis Penjara 115 Tahun dianggap Bersalah

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan. Bandar kripto yang bangkrut tersebut dapat dihukum dengan penjara selama 115 tahun.

Bankman-Fried atau SBF, yang saat ini berusia 31 tahun, menyatakan diri tidak bersalah di hadapan hakim dan juri. Namun, juri menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam tujuh kejahatan, termasuk penipuan transaksi elektronik dan pencucian uang.

Semua kejahatan yang dialamatkan kepada SBF terkait dengan bursa FTX yang didirikannya bersama dengan perusahaan perdagangan kripto Alameda Research.

Menurut CNBC International, juri tidak membutuhkan waktu lama untuk menyatakan bahwa SBF bersalah.

Sidang SBF telah berlangsung sejak awal Oktober dan menghadirkan kesaksian dari teman dekat SBF yang juga merupakan eksekutif di FTX dan Alameda Research.

Caroline Ellison, CEO Alameda Research dan mantan pacar SBF, serta Gary Wang, teman kecil Bankman-Fried dan co-founder FTX, adalah saksi kunci jaksa. Ellison dan Wang telah mengaku bersalah dan membantu jaksa dalam gugatan terhadap Bankman-Fried.

Juri memutuskan bahwa Bankman-Fried dengan sengaja melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan dana nasabah FTX untuk membeli properti mewah, berinvestasi di startup lain, membayar sponsor, mendonasikan dana politik, dan menutup kerugian di Alameda.

Setelah dinyatakan bersalah oleh juri, SBF sekarang menunggu keputusan hakim mengenai hukumannya.