Berita  

Pengadilan AS Menemukan Bos FTX Bersalah

Pengadilan AS Menemukan Bos FTX Bersalah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried telah dinyatakan bersalah oleh juri dalam persidangan. Kepala pemilik mata uang kripto tersebut dapat dihukum dengan penjara selama 115 tahun.

untuk informasi lengkapnya, saksikan program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 03/11/2023) di atas.

Saksikan program-program CNBC Indonesia TV lainnya secara live streaming di sini.