Berita  

Slika OJK: Periksa Jejakmu, bisa menghancurkan masa depan

Anda perlu memeriksa skor kredit jika ingin melakukan kegiatan keuangan lainnya. Banyak cerita tentang orang-orang yang tidak dapat memperoleh pinjaman KPR atau pekerjaan karena skor kredit yang buruk.

Untuk memeriksanya, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui BI Checking.

SLIK menyediakan layanan Ideb yang berisi informasi riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, termasuk data dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Sementara itu, OJK sedang merencanakan integrasi data dari fintech lending terkait pengajuan pinjaman online (pinjol). Lembaga tersebut sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, Anda dapat langsung mengakses situs idebku.ojk.go.id.

Berikut adalah persyaratan untuk pengecekan SLIK:

1. Debitur Perseorangan:
– KTP bagi Warga Negara Indonesia
– Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Debitur Badan Usaha:
– Identitas Pengurus (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
– NPWP badan usaha
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama
– Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

3. Debitur yang meninggal dunia:
– Identitas ahli waris (KTP bagi WNI, Paspor bagi WNA)
– Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
– Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa skor kredit online:

1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas
4. Isi data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan
7. Klik tombol Selanjutnya
8. Jika data sudah sesuai, centang pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan Anda siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan
9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat di-copy
10. Klik tombol Tutup untuk menutup notifikasi
11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan mengklik tombol Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran
12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email dalam waktu maksimal 1 hari setelah permohonan selesai.

(dce)

Exit mobile version