Berita  

Kasus Lama Terungkap, Apple Berisiko Kehilangan Rp 217 T

Kasus Lama Terungkap, Apple Berisiko Kehilangan Rp 217 T

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus lama Apple kembali dibongkar. Pengadilan Uni Eropa mengatakan ada kesalahan alias erorr saat menetapkan putusan yang memenangkan Apple atas kasus pajak senilai 13 miliar euro atau sekitar Rp 217 triliun.

Kasus pajak melawan Apple adalah bagian dari tindakan tegas Kepala Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, terhadap kesepakatan antara perusahaan multinasional dengan negara-negara Uni Eropa.

Menurut dia, regulator di wilayah Uni Eropa telah memberikan bantuan negara yang tidak adil dan, dikutip dari Reuters, Jumat (10/11/2023).

Pada 2016 lalu, Komisi Eropa mengatakan Apple mengambil keuntungan dari dua keputusan pajak Irlandia selama lebih dari dua dekade. Pajak yang harusnya menjadi tanggung jawab Apple direduksi hingga serendah 0,005% pada 2014.

Pengadilan Umum Uni Eropa pada tahun 2020 mendukung gugatan Apple, dengan mengatakan bahwa regulator belum memenuhi standar hukum untuk menunjukkan bahwa raksasa Cupertino itu menikmati keuntungan yang tidak adil.

Namun, advokat Jenderal Giovanni Pitruzzella dari Pengadilan Uni Eropa (CJEU) tidak setuju. Ia mengatakan bahwa hakim CJEU harus mengesampingkan keputusan Pengadilan Umum dan merujuk kasus tersebut kembali ke pengadilan yang lebih rendah.

“Putusan Pengadilan Umum untuk kasus pajak yang diadopsi Irlandia terhadap Apple harus dikesampingkan,” kata dia.

Dia mengatakan Pengadilan Umum melakukan serangkaian kesalahan hukum dan juga gagal memberikan penilaian yang benar terkait substansi dan konsekuensi atas kasus pajak Apple. Dengan begitu, keputusan tersebut merugikan perpajakan.

“Karena itu, penting bagi Pengadilan Umum untuk mengadakan assesstment baru,” ujarnya.

CJEU yang akan mengadakan peradilan baru dalam beberapa bulan mendatang akan memberikan empat hingga lima rekomendasi.

“Kami berterima kasih kepada pengadilan atas waktu dan pertimbangan berkelanjutan dalam kasus ini. Keputusan Pengadilan Umum sangat jelas bahwa Apple tidak menerima keuntungan selektif dan tidak ada bantuan negara, dan kami yakin hal itu harus ditegakkan,” kata juru bicara Apple.