Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir 173 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs web dan aplikasi. Selain itu, Satgas yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi juga menemukan 129 konten pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Tindakan pemblokiran juga dilakukan terhadap nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp dari para pelaku dugaan ilegal ini, untuk melindungi masyarakat.
“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” seperti yang dikutip dari siaran pers Satgas PASTI.
Daftar tersebut yang diberikan Satgas PASTI meliputi sejumlah platform mulai dari aplikasi di Android, website, hingga akun Instagram. Berikut ini merupakan daftar 302 pinjol dan pinpri yang baru saja diblokir pemerintah.
Dengan adanya aksi ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online agar terhindar dari kerugian.