Berita  

Cara Membuat KTP Secara Online Hanya dengan Menggunakan HP, Yuk Disimak!

Cara Membuat KTP Secara Online Hanya dengan Menggunakan HP, Yuk Disimak!

Membuat dokumen fisik seperti KTP sekarang lebih mudah dengan bantuan internet. KTP dapat dibuat hanya dengan menggunakan HP.

Sebelumnya, pastikan untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini hanya tersedia untuk pengguna Android dan belum tersedia untuk perangkat iOS.

Dengan KTP digital ini, akan menjadi lebih mudah bagi masyarakat. Salah satunya adalah tidak perlu lagi melihat data kependudukan dalam kartu fisik, namun hanya dengan membuka aplikasi di HP.

Data dalam KTP dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan. Namun perlu diingat bahwa KTP dalam bentuk fisik tetap diperlukan, mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai untuk mengakses aplikasi IKD.

Berikut adalah cara membuat KTP online melalui IKD:
Buka aplikasi IKD di ponsel
Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
Klik ‘verifikasi data’
Lakukan verifikasi wajah
Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
Klik ‘aktivasi’
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
KTP digital berhasil dibuat

[Gambas:Video CNBC]

(npb/npb)

Exit mobile version