Berita  

OJK Menetapkan Aturan dan Larangan Tagihan Utang Pinjaman Online yang Wajib Dibaca

OJK Menetapkan Aturan dan Larangan Tagihan Utang Pinjaman Online yang Wajib Dibaca

OJK Memastikan Penagihan Utang Pinjol Harus Mematuhi Etika dan Waktu

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengatur ketat tata cara penagihan utang pinjol, baik oleh platform maupun debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dalam penagihan utang pinjol, perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ditentukan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya, dikutip Senin (13/11/2023).

OJK juga menegaskan bahwa penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” tegasnya.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Cara dan larangan penagihan utang pinjol

Ketentuan cara penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah sebagai berikut:

– Platform pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
– Penyelenggara harus memberitahukan pihak yang berutang tentang tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
– Jika penerima dana wanprestasi, platform harus memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo.
– Penagihan dapat dilakukan dengan cara desk collection yaitu penagihan tidak langsung lewat telepon, panggilan video dan media lainnya atau field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
– Tenaga penagihan harus dilatih tentang tugas dan etika penagihan.
– Jika pinjol bekerja sama dengan pihak lain, pihak lain harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi.
– Identitas setiap tenaga penagihan harus dicatat dengan baik.

OJK kemudian juga mengatur soal etika yang harus ditaati tenaga penagihan lapangan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

– Penagih menggunakan kartu identitas resmi dilengkapi dengan foto diri.
– Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
– Penagihan tidak boleh menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
– Hindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada peminjam atau kerabat.
– Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak peminjam.
– Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
– Hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam.
– Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00.
– Penagihan di luar alamat domisili hanya bisa jika ada perjanjian dengan peminjam.

[Gambas:Video CNBC]
(dem/dem)

Exit mobile version