Berita  

Mafia Judi Online Memanfaatkan Warga RI tanpa Akses ke HP untuk Jerat Mereka

Mafia Judi Online Memanfaatkan Warga RI tanpa Akses ke HP untuk Jerat Mereka

Para pelaku judi online memiliki berbagai cara untuk menjerat korbannya. Mereka memperluas jangkauan korban untuk melancarkan aksinya, termasuk menyasar masyarakat yang tidak memiliki ponsel. Di Malang, polisi berhasil menangkap lima pelaku judi online yang menggunakan cara manual untuk melakukan kegiatan tersebut. Mereka mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel dan membayarkannya pada situs judi online seperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.

Pelaku judi online akan dijerat atas Pasal 303 KUHP mengenai perjudian yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan konten perjudian online, serta meminta OJK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat. Hingga bulan Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online.

Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada daftar hitam 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan terkait perjudian online.