Berita  

Kementerian Komunikasi dan Informatika Menyiapkan Surat Edaran tentang Kecerdasan Buatan dengan Menetapkan Syarat Mutlak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan 43 pemangku kepentingan terkait Surat Edaran (SE) panduan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Diskusi yang dibagi dalam dua sesi itu membahas kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional dengan mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut harus bisa dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia AI. Para pemangku kepentingan dan Kominfo juga sepakat bahwa penyusunan Surat Edaran AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang berpihak pada inovasi. FGD ini akan ditindaklanjuti dengan seminar terbuka untuk membahas SE tersebut secara lebih luas ke publik. Surat Edaran ini, ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.

Exit mobile version