Berita  

Gubernur BI Mengungkap Potensi Baru bagi Startup Fintech di Indonesia

Bank Indonesia membangun Pusat Data Transaksi hingga lima tahun mendatang. Pusat data ini akan merekam data transaksi menggunakan sistem pembayaran digital yang telah disediakan BI selama ini, seperti QRIS, BI Fast, dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa data transaksi akan diseragamkan bahasanya sesuai dengan standar bahasa internasional ISO 20022. Dengan demikian, data transaksi ini dapat diterjemahkan ke bahasa lain untuk dibagikan kepada pihak lain.

Perry menjelaskan bahwa pembagian data tersebut akan berguna bagi industri dalam mengetahui pola transaksi masyarakat dan untuk kepentingan kredit. Data ini juga bisa digunakan sebagai basis bagi perusahaan rintisan atau startup.

Pembagian data tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan dan akan tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BI akan mengklasifikasikan data di pusat data menjadi tiga bentuk. Pertama, data publik terkait dengan prinsip know your customer. Kedua, klasifikasi data yang bahasanya khusus disepakati industri terkait dengan data transaksi QRIS, BI Fast, dan SNAP. Ketiga, data pribadi yang tidak akan dibagikan atau di-share karena dilindungi oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaannya.

Perry berharap data tersebut dapat menjadi dasar bagi mahasiswa atau industri untuk mengembangkan startup menggunakan artificial intelligence (AI).