Berita  

Munculnya Rupiah Digital BI Pada Tahun 2024, Perbedaannya dengan Bitcoin dan GoPay

Munculnya Rupiah Digital BI Pada Tahun 2024, Perbedaannya dengan Bitcoin dan GoPay

Bank Indonesia (BI) berencana untuk mempercepat sistem pembayaran digital pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya adalah melalui pengembangan ‘Rupiah Digital’ sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan hal tersebut pada Pertemuan Tahunan BI (PTBI) pada Rabu (29/11) kemarin. Tahap pertama penerbitan road map Rupiah Digital akan dilakukan tahun depan.

BI akan membuat prototipe untuk menguji gagasan atau konsep dalam pengembangan perangkat lunak sebagai tulang punggung Rupiah Digital. Di dalamnya, BI akan menunjuk ‘Khazanah Digital Rupiah’, yakni platform yang bisa diakses oleh bank dan non-bank terpilih.

Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) memiliki cakupan akses terbatas dan hanya untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, serta transaksi pasar uang. Sementara itu, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) memiliki akses terbuka untuk publik dan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel.

Perbedaan mendasar antara Rupiah digital dengan dompet digital dan kripto dapat dilihat dari otoritas yang menerbitkan uang, format, jaminan keamanan, transparansi identitas nasabah, struktur pencatatan transaksi, dan risikonya.

Rupiah Digital merupakan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan oleh BI. Konsep CBDC sendiri mulai diadopsi oleh bank sentral di beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir.

Platform dompet digital yang populer digunakan oleh masyarakat Indonesia seperti GoPay, Ovo, Dana, sejatinya merupakan uang kertas dan logam fisik yang disalurkan melalui platform digital. Dompet digital berbeda dengan mata uang, karena porsinya hanya sebagai tempat penyimpanan.

Sementara itu, Rupiah Digital merupakan uang yang benar-benar diterbitkan secara virtual dan disimpan melalui platform digital. Rupiah digital tidak bisa ditarik dalam bentuk fisik.

Pencatatan transaksi Rupiah digital menggunakan struktur tersentralisasi dan terdesentralisasi sehingga rekam jejak perpindahan uang bisa tercatat oleh sistem secara otomatis. Hal ini dimungkinkan oleh penggunaan teknologi blockchain pada Rupiah Digital, yang diterbitkan oleh otoritas keuangan yang sah.

Pengembangan ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. BI juga merumuskan proof of concept untuk penerbitan Rupiah Digital setelah rancangan konsepnya dipublikasikan.

Penerbitan Rupiah Digital akan dimulai dengan ‘wholesale-CBDC’ untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer antar-bank. Tahap selanjutnya akan diperluas untuk mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan, lalu akan berinteraksi dengan ritel-CBDC pada tahap ketiga.