Berita  

AI Membawa Ancaman, Kominfo Bersiap untuk Melindungi Diri dari Gangguan

Kementerian Kominfo akan segera merilis Surat Edaran yang mengatur penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI). Surat Edaran ini tidak akan memberikan sanksi, namun akan memagari penggunaan teknologi canggih tersebut.

Menurut Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dalam diskusi mengenai pengembangan kerangka etika kecerdasan artifisial, AI harus transparan, inklusif, demokratis, non diskriminatif, akuntabel dan sebagainya.

Nezar juga menjelaskan bahwa produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake harus transparan, dengan secara jelas menyebutkan bahwa itu adalah hasil generative AI.

Surat Edaran tersebut diperuntukkan bagi Pelaku Usaha dan menekankan pentingnya memperhatikan nilai etika kecerdasan artifisial, seperti inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, serta kredibilitas dan akuntabilitas.

Surat Edaran ini direncanakan akan segera diterbitkan, dan Nezar berharap bisa diterbitkan dalam bulan Desember. Penggunaan AI untuk saat ini masih mengacu pada surat edaran yang sudah ada. Ketika bersinggungan dengan hukum, maka akan dilihat kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.

Nezar juga menegaskan bahwa penggunaan generative AI yang mengadopsi surat edaran ini akan dianggap etis. Namun jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus.

Exit mobile version