Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan tentang penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) akan segera diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saat ini Kominfo tengah membahas surat edaran panduan etika penggunaan AI yang dijanjikan terbit awal Desember 2023.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, surat edaran hanya akan berisi panduan etik penggunaan AI bagi pelaku di industri, seperti para pengembang dan pengguna teknologi AI.
Dengan adanya surat tersebut akan mengacu kepada nilai-nilai, misalnya, transparansi, inklusivitas dan nondiskriminasi.
“Spesifik untuk kampanye belum ya,” kata Nezar. “Karena apa yang kita coba atur di sini adalah sebetulnya yang generatif AI,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa generatif AI berupa aplikasi-aplikasi yang digunakan berdasarkan algoritma yang disusun oleh AI.
Serta bisa menciptakan sesuatu yang baru dengan mengkombinasikan suara dan gambar. Kombinasi tersebut berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi kalau dikeluarkan di ranah publik.
“Kita kan temukan beberapa misalnya produk-produk generatif AI yang muncul di platform sosial media, ini kita sarankan pada pengguna AI yang bertujuan positif agar mengutamakan prinsip transparansi,” kata dia.
Nezar mengatakan surat edaran panduan etika AI ini sebagai rujukan penggunaan AI. Jika ada pelanggaran pemanfaatan teknologi ini, akan masuk ke ranah hukum.
“Surat edaran ini sebetulnya lebih sifatnya rujukan etis. Tetapi kalau di produk AI ini masuk ke dalam ranah publik, masuk ke misalnya ke media sosial dan dia membawa semacam kekacauan informasi atau dia juga berpotensi untuk melanggar hukum dan lain semacamnya, ya dia masuk ke ranah hukum,” jelas Nerza.
“Nanti ada proses hukum yang akan berlangsung di sana.” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]