Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot mengungkapkan rencana unit bisnis J&T di Indonesia untuk go public.
“Bursa di sini mereka rencananya mau listing, di Hong Kong mereka juga listing. Jadi ya sebenarnya, kalau ini perusahaan yang terdaftar di bursa saham hitungannya saham masyarakat,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Tujuan J&T untuk melakukan dual listing, jelasnya, adalah untuk mendukung ekspansi perusahaan. Jadi yang bersangkutan karena pangsa pasarnya meningkat, dia mau listing, jadi mau dual listing,” kata Yuliot.
J&T resmi menjadi perusahaan terbuka setelah melalui proses IPO yang menggalang dana US$ 500 juta. Pemegang saham J&T sebelum IPO adalah investor startup kelas kakap Sequoia dan perusahaan dana investasi milik Singapura, Temasek.
Di Indonesia, unit bisnis J&T bernama J&T Express. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat PT Global Jet Express (J&T Express) sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Di prospektus J&T, PT Global Jet Express dinyatakan dimiliki 100 persen oleh Winner Star Holding Ltd. Winner Star kemudian dimiliki oleh Onwing Global Limited, yang dimiliki oleh J& Global Express Limited yang berkedudukan di Cayman Island. Pemegang saham pengendali J&T Global Express adalah Jet Jie Lie, pendiri J&T.
Yuliot mengatakan kepemilikan saham asing di perusahaan terbuka sangat dinamis. “Karena itu kepemilikan saham asing bisa berganti, sangat dinamis, hari ini saya miliki, besok dapat gain, saya jual. Jadi ya sebenarnya dari J&T sendiri mereka tidak ada masalah dari kepemilikan saham,” katanya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
J&T Express Pinjam Nama Warga RI, Kok Bisa Dapat Izin BKPM?
(dem/dem)