TikTok Masih Aman dari Ancaman Pemblokiran di AS, Setidaknya untuk Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia – TikTok masih ‘selamat’ dan tidak akan diblokir dari Amerika Serikat (AS), setidaknya untuk tahun ini. Dilaporkan bahwa Kongres Amerika belum akan mengesahkan Undang-undang yang akan memblokir TikTok dalam waktu dekat.
Jika sudah disahkan, aturan tersebut memberikan pemerintahan Joe Biden ‘alat’ baru untuk menangani aplikasi milik asing seperti TikTok yang dianggap menimbulkan kekhawatiran keamanan nasional.
Senator Maria Cantwell mengatakan, pihaknya masih mengerjakan legislasi dan melakukan pembicaraan dengan badan-badan federal terkait.
“Kami benar-benar berusaha membuat orang-orang menghasilkan sesuatu yang mereka rasa dapat menyelesaikan tugasnya,” kata Cantwell, dilansir dari Reuters, Jumat (8/12/2023).
Kekhawatiran terhadap TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan induk dari China, memicu upaya meningkatkan kewenangan pemerintah untuk memblokir atau melarang aplikasi berbagi video pendek yang tersebut beroperasi. Namun faktanya sampai saat ini rancangan Undang-undang tersebut masih terhenti.
Beberapa analis berpendapat Kongres dan Gedung Putih kemungkinan besar tidak akan mencoba melarang Tiktok pada tahun 2024 yang bertepatan dengan tahun pemilu, mengingat popularitasnya di kalangan pemilih muda.
TikTok, yang memiliki lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat, membantah pihaknya menggunakan data pengguna mereka di AS.
Komite Urusan Luar Negeri DPR pada bulan Maret memberikan suara yang sejalan dengan partai mengenai rancangan Undang-undang yang ditujukan untuk Tiktok. Menurut Partai Demokrat, pemerintah harus lebih efektif melarang aplikasi tersebut dan anak perusahaan ByteDance lainnya. Namun seluruh DPR AS tidak pernah menyetujui RUU tersebut.
Sementara, Komite Penanaman Modal Asing di Amerika Serikat (CFIUS) yang dipimpin Departemen Keuangan AS menuntut pemilik TikTok di Tiongkok menjual saham mereka, atau menghadapi kemungkinan aplikasi tersebut dilarang beroperasi di AS.