Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Read Also
Recommendation for You
Oleh: Hariqo Wibawa Satria Sebelum dilantik sebagai Pemimpin Tertinggi di NKRI pada 20 Oktober 2024…
Menurut Social Progress Index (SPI) dari lembaga internasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap berhasil selama…
Prabowo Subianto dan Jokowi Bersama-sama Naik Mobil Kepresidenan RI 1 menuju Pelantikan DPR Terpilih
Jakarta — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan presiden terpilih periode 2024-2029 turut hadir…