Berita  

Jangan Berbelanja Online pada Hari Ini karena Pengiriman Akan Terlambat

Jangan Berbelanja Online pada Hari Ini karena Pengiriman Akan Terlambat

Pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan barang selama Natal yang akan dilaksanakan mulai 22 sampai 24 Desember 2023. Sementara untuk Tahun Baru akan dilakukan pada 29 dan 30 Desember, serta tanggal 1 dan 2 Desember 2023. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi volume angkutan barang yang biasanya adalah kendaraan besar untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. “Ini adalah pembatasan angkutan barang. Tentu ada barang-barang yang dikecualikan, khususnya adalah barang bahan pokok, BBM, hantaran uang dan strategis yang lain,” kata Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan saat Konferensi Pers Persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Terkait dengan pembatasan barang, termasuk belanja online, Adita menegaskan, itu sangat tergantung komoditasnya. Karena yang dibatasi adalah jenis komoditasnya. “Kalau yang diangkut ini komoditasnya termasuk yang dikecualikan, termasuk hantaran makanan, bahan pokok tentu tidak ada masalah,” tutur Adita. “Tapi kalau di luar itu tentu akan masuk dalam kategori pembatasan,” imbuh dia. Ketika dikecualikan, perlu ada surat keterangan resmi dari pihak pengelola angkutan barang bahwa barang-barang yang dikirim adalah barang yang dikecualikan sehingga boleh untuk jalan. Ia meminta pengertiannya kepada masyarakat untuk bisa mengatur dengan baik soal perjalanan atau pembeliannya, karena tanggal pembatasan sudah dipublikasikan. “Ini ada kategori sendiri ya kendaraan dengan ruas tertentu, dengan dimensi tertentu. Untuk itu kita mengimbau masyarakat untuk bisa mengatur baik itu perjalanan maupun pembelian-pembeliannya karena tanggalnya toh sudah diumumkan,” ujarnya

Dan bagi para pelaku usaha transportasi, angkutan barang, juga seharusnya menjadi bagian dari perencanaan mereka untuk mengatur agar sesuai dengan ketetapan yang ada.

Exit mobile version