Apple akan memperkenalkan mode keamanan baru pada iPhone yang bisa melindungi pengguna dari ancaman pencuri atau penjahat siber lainnya. Fitur tersebut dinamai ‘Stole Device Protection’ (perlindungan perangkat yang dicuri). Mekanismenya, sistem Apple membuat lapisan keamanan kedua, sehingga pencuri akan kesulitan menggunakan kode sandi (passcode) untuk membobol ponsel. Jika iPhone berada di lokasi yang tak biasa dijangkau pengguna dan Stolen Device Protection diaktifkan, maka sistem ponsel akan memberlakukan keamanan dua lapis. Sistem ponsel akan meminta FaceID, yakni fitur pengenalan wajah untuk mengakses ponsel. FaceID itu akan diminta sebagai tambahan dari passcode, ketika pencuri ingin melakukan tindakan sensitif pada ponsel, seperti melihat password yang disimpan. Pencuri tidak akan dapat melakukan perubahan password atau melihat pengaturan tersebut hanya dengan passcode. Selain itu, penyerang mana pun tidak akan dapat mengubah kata sandi ID Apple atau menghapus FaceID.
Fitur ini dibuat setelah laporan dari The Wall Street Journal mengidentifikasi maraknya penipuan yang dilakukan oleh teman atau orang dekat korban. Biasanya saat berada di bar, korban secara terang-terangan menyebut passcode mereka. Dalih sang penipu adalah untuk melihat foto atau menjaga sang korban. Lalu, penipu mencuri ponsel dan menggunakan passcode untuk menghapus semua sistem proteksi, seperti FaceID dan password ke akses file sensitif. Kini, dengan pembaruan iOS 17.3, penjahat tak bisa lagi hanya mengandalkan passcode untuk menguasai iPhone orang lain. Ada lapisan berlapis yang harus diterapkan. “Menanggapi ancaman pengguna iPhone yang terus berevolusi, kami selalu berupaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat ke pengguna dan data mereka,” kata perwakilan Apple.