Sebanyak 17 aplikasi pinjaman online atau pinjol berbahaya telah diblokir oleh Google karena dapat meretas rekening pengguna. Aplikasi-aplikasi ini terdeteksi menawarkan bunga pinjaman yang tinggi dan berpotensi mencuri data. Lebih lanjut mengenai informasi ini dapat dilihat dalam segmen Tech A Look di CNBC Indonesia (Jumat, 15/12/2023).
Tontonlah siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.