Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan peraturan khusus tentang penggunaan kecerdasan buatan atau AI. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengatakan bahwa aturan tersebut berupa panduan untuk pengembangan dan pemanfaatan AI. Budi juga menyebutkan bahwa panduan tersebut diharapkan dapat disebarkan pada bulan Desember 2023. Untuk informasi lebih lengkap, saksikan dialog Shania Alatas dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie dalam Program Profit, Jumat (15/12/2023).
Home
Berita
Menteri Komunikasi dan Informatika Membuka Aturan Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan
Menteri Komunikasi dan Informatika Membuka Aturan Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…