Berita  

Ribuan Data Pemerintah yang Tercecer akan Disatukan oleh Kementerian Kominfo di dalam PDN

Ribuan Data Pemerintah yang Tercecer akan Disatukan oleh Kementerian Kominfo di dalam PDN

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menerima trofi penghargaan dalam CNBC Indonesia Awards 2023 dalam kategori Prominent. Pusat Data Nasional (PDN) yang tengah dibangun saat ini ternyata dilatarbelakangi ribuan pusat data dan aplikasi antar pemerintah yang belum terintegrasi. Tercatat ada 2.000 pusat data dan 27.400 aplikasi tersebar lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

“Pembangunan PDN dilatarbelakangi oleh belum terintegrasinya pusat data maupun aplikasi Kementerian/Lembaga/Daerah, sehingga menimbulkan inefisensi yang luar biasa dalam layanan publik,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam Tech a Look on Location One Data One Policy, Jumat (15/12/2023).

Dia menambahkan PDN bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu bisa meningkatkan kualitas layanan publik serta dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

Konsolidasi data ini sudah dilakukan di negara lain. Budi mencontohkan Denmark. Data terkait lokasi geografis dimanfaatkan untuk manajemen krisis dan pengambilan keputusan investasi jangka panjang.

“Melalui konsolidasi data pemerintah, pemanfaatan data dapat menjadi lebih efisien dan produktif,” kata Budi.

Saat ini, PDN tengah dibangun di Cikarang. Budi mengatakan PDN diharapkan bisa rampung pada Oktober 2024 mendatang.

“Konsolidasi data pemerintah secara keseluruhan pada PDN akan dilakukan secara bertahap setelah pembangunan PDN di Cikarang selesai,” ucapnya.

Budi menjelaskan pengelolaan PDN dilakukan transparan dan akuntabel. Masyarakat terus disosialisasikan terkait hal ini lewat kanal komunikasi publik.

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengawasan. Termasuk bisa memberikan masukkan agar pemanfaatan PDN bisa lebih optimal lagi.

“Masyarakat kami persilakan untuk terlibat dalam pengawasan dan pemberian masukkan. Guna pengoptimalan pemanfaatan PDN, dengan memanfaatkan kanal artikulasi kepentingan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Budi.

Exit mobile version