Berita  

Cara Membuat KTP Digital Sekarang Dapat Dilakukan Hanya dengan menggunakan Smartphone tanpa Perlu ke Kantor Dinas Kependudukan

Cara Membuat KTP Digital Sekarang Dapat Dilakukan Hanya dengan menggunakan Smartphone tanpa Perlu ke Kantor Dinas Kependudukan

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital saat ini semakin mudah dengan bantuan perkembangan teknologi digital yang semakin canggih. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menggenjot digitalisasi KTP, dengan target tahun ini sebanyak 50 juta warga Indonesia sudah memiliki kartu identitas digital.

Pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui Android. Namun, untuk pengguna iOS belum tersedia.

Berikut langkah-langkah membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
– Buka aplikasi IKD di ponsel
– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
– Klik ‘verifikasi data’
– Lakukan verifikasi wajah
– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
– Klik ‘aktivasi’
– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
– KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital, Anda tidak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP dapat diakses langsung dengan cepat melalui aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan ini dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu diingat bahwa KTP fisik tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.