Apple setuju untuk membayar US$ 25 juta (Rp 387 miliar) ke pelanggan aplikasi dengan sistem Bagi Keluarga. Tiap pengguna iPhone dan perangkat lain yang berhak berpotensi mendapatkan hingga US$ 30 atau sekitar Rp 465 ribu.
Pembayaran US$ 25 juta tersebut adalah kesepakatan damai dari gugatan bersama (class action) terkait fitur Family Sharing. Lewat fitur Family Sharing, pengguna bisa berbagi akses aplikasi, musik, film, hingga buku hingga ke lima anggota keluarga.
Pada 2019, sekelompok pengguna mengajukan gugatan, menuding “Apple berbohong soal fitur Family Sharing untuk berbagi akses langganan ke aplikasi tertentu.”
Inti dari gugatan adalah Apple mengiklankan fitur Family Sharing untuk aplikasi yang tidak mendukung Family Sharing.
“Mayoritas aplikasi berlangganan, yang makin dominan di App Store, tidak bisa dibagikan atau diberikan kepada anggota keluarga. Langganan ini hanya tersedia untuk pengguna yang mengunduh aplikasi dan membayar langganan. Namun, semua aplikasi ini mencantumkan pernyataan bahwa mereka mendukung Family Sharing di websitenya hingga 30 Januari 2019,” tulis dokumen pengadilan.
Para penggugat menuduh Apple tahu bahwa banyak aplikasi berlangganan tidak mendukung Family Sharing, tetapi tetap mengiklankan Family Sharing di websitenya. “Jutaan konsumen telah mendownload aplikasi berlangganan dengan kesan mereka mendukung fitur Family Sharing, kemudian tahu bahwa fitur tersebut tak tersedia setelah membayar,” tulis dokumen pengadilan.
Dalam dokumen pengadilan, Apple membantah bahwa mereka berbohong dan menolak semua tuduhan. Kesepakatan damai menyatakan “Apple menyimpulkan upaya untuk membela diri dari gugatan ini terlalu memberatkan dan mahal. Apple setuju untuk berdamai tanpa mengakui kesalahan, tanggung jawab, atau kejahatan apa pun.”
Warga AS yang menggunakan Family Sharing dengan anggota paling sedikit satu orang antara 21 Juni 2015 hingga 30 Januari 2019, dan membayar langganan aplikasi dari App Store pada periode tersebut, berhak menerima pembayaran damai dari Apple. Apple akan mengirim notifikasi ke para pengguna yang berhak.
Setiap orang penggugat berhak menerima US$ 30 atau sekitar Rp 465 ribu, tergantung dari jumlah orang yang mengajukan klaim. Namun, bayaran tidak akan melebihi US$ 50 (Rp 775 ribu) per penggugat. Sekitar US$ 10 juta (Rp 155 miliar) dari total kesepakatan damai akan dibayarkan sebagai biaya pengacara.
Klaim bisa diajukan hingga 1 Maret 2024.