Berita  

Google Kundur, Berjanji Memperbaiki Play Store & Membayarkan Rp 10,8 Triliun

Alphabet, induk dari Google, setuju untuk membayar denda sebesar US$ 700 juta (Rp 10,8 triliun). Mereka juga berkomitmen untuk membuat perubahan pada toko aplikasi Google Play Store.

Kasus monopoli Google dilaporkan oleh beberapa kelompok di Amerika Serikat (AS). Google terbukti secara ilegal memonopoli aplikasi melalui layanan Play Store, sehingga membunuh sistem kompetisi yang sehat.

Dalam keputusan pengadilan, Google akan mengalokasikan US$ 630 juta untuk ganti rugi kepada konsumen. Sisanya akan masuk ke kas negara.

Ke depan, para pengembang aplikasi juga diperbolehkan menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google tidak boleh memaksa sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya opsi bagi pengembang.

Selain itu, Google diminta menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs pengembang. Pengguna memiliki kebebasan untuk mengunduh di luar Play Store tanpa kesulitan.

Kekalahan Google dalam kasus monopoli Play Store adalah salah satu dari beberapa kasus yang menimpa perusahaan ini. Baru-baru ini, Google juga kalah dalam persidangan melawan pengembang aplikasi game mobile Epic Games.

Epic Games menuduh Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi dengan menetapkan potongan komisi yang tinggi. Pengembang aplikasi tidak berdaya karena Google memiliki kekuatan besar sebagai layanan yang mendominasi pasar.

Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS atas tuduhan melanggar hukum kompetisi untuk mesin pencari dan iklan digital.

Alphabet dan tim pengacaranya mengumumkan kesepakatan atas kasus monopoli Play Store sudah ditetapkan sejak September. Namun, pengumumannya baru dilakukan sekarang.

Alphabet berjanji untuk terus meningkatkan layanan Android dan Google Play Store serta memberikan opsi lebih bagi pengguna dan kompetitor. Google mengatakan bahwa mereka senang telah mencapai kesepakatan.