Berita  

Kenaikan Upah Minimum Driver Online Menjadi Tren Global

Kenaikan Upah Minimum Driver Online Menjadi Tren Global

Uber Technologies akan menaikkan upah minimum pengemudi online di Prancis, serta memberikan hak karyawan tetap seperti tunjangan dan asuransi. Upah minimum driver online Uber di Prancis akan naik dari 7,65 euro (sekitar Rp 130 ribu) menjadi 9 euro (sekitar Rp 153 ribu) per perjalanan. Selain itu, driver online di Prancis juga akan dijamin pendapatan sebesar 30 euro (sekitar Rp 510 ribu) per jam dan 1 euro (sekitar Rp 17 ribu) per kilometer. Kenaikan ini merupakan hasil dari negosiasi antara Uber dengan perwakilan driver online Prancis. Perubahan jaminan pendapatan per jam dan per kilometer telah berlaku sejak bulan Mei tahun lalu, sedangkan pendapatan minimum per perjalanan mulai berlaku sejak bulan Februari.

Selain Uber, perusahaan layanan on-demand lainnya seperti Bolt dan Free Now juga menerapkan kenaikan ini. Uni Eropa sebelumnya juga menyepakati regulasi untuk memberikan pekerja lepas berbasis aplikasi online hak karyawan tetap. Regulasi ini saat ini belum disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa, namun diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial dan tenaga kerja bagi pekerja lepas berbasis aplikasi seperti driver online dan pengantar makanan di Eropa. Kesepakatan antara driver online dan Uber dinilai penting oleh Presiden serikat pekerja yang mewakili para driver online di Prancis (FFTPR), Yves Weisselberger, karena menunjukkan pentingnya dialog sektoral di Prancis.

Di Amerika Serikat, pengadilan negara bagian New York juga telah mendukung aturan upah minimum bagi pekerja layanan pesan antar berbasis aplikasi di kota New York. Penyedia aplikasi wajib membayar pekerja pesan antar sebesar US$ 17,96 (sekitar Rp 279 ribu) per jam dan akan naik menjadi US$ 20 (sekitar Rp 310 ribu) per jam pada April 2025.