Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah ditetapkan menjadi induk dari startup pelat merah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Peruri ditugaskan sebagai penyelenggara aplikasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Prioritas. Sementara pada ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan tentang kewajiban dan tugas Peruri sebagai penyelenggara aplikasi tersebut.
Transformasi teknologi di pemerintahan merupakan bagian dari strategi Visi Indonesia Digital 2045. Dirut Peruri Dwina Septiani Wijaya telah memaparkan rencana Peruri menjadi pemimpin proyek Govtech pada CNBC Indonesia Tech Conference 2023. Rencana ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan tersebut juga menjelaskan tentang penggunaan SPBE prioritas, yang digunakan untuk percepatan transformasi digital dan mendukung integrasi layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, transaksi keuangan, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan kepolisian.
Rencana ini mencakup perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, keamanan, distribusi, diseminasi, pemeliharaan, dan pengelolaan infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.