Berita  

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tidak Sah di Tahun Mendatang, Pemerintah Indonesia Siap Menggantinya

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tidak Sah di Tahun Mendatang, Pemerintah Indonesia Siap Menggantinya

Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa fotokopi KTP tidak akan berlaku tahun depan. Sebagai penggantinya, pemerintah sedang mempersiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan adanya sistem identitas digital, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi melakukan proses yang sama berulang kali. Misalnya, warga tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data biometrik yang sudah terekam oleh pemerintah.

Pemerintah juga sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memastikan bahwa PDN dan integrasi data akan rampung pada Oktober 2024.

Pemerintah juga sedang menggodok Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik, yang akan mengatur tata kelola klasifikasi data. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan.