Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir total 625 platform pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi ilegal sepanjang November 2023. Dari total tersebut, 337 di antaranya adalah platform pinjol, sedangkan sisanya sebanyak 288 merupakan konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Selain itu, Satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait pinjol ilegal. Langkah berikutnya adalah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh akun tersebut.
“Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran,” ujar Satgas, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (2/1/2023).
Dalam laporan yang sama, Satgas juga menemukan 22 entitas terkait penawaran investasi ilegal. Ini terdiri dari 12 entitas penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas penawaran tanpa izin, 2 entitas kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin. Dengan laporan terbaru ini, Satgas telah berhasil menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal selama periode 2017 hingga 2023.
Masyarakat diminta waspada dan tidak menggunakan pinjol atau pinjaman pribadi karena keduanya berpotensi merugikan masyarakat, termasuk penyalahgunaan data pribadi. Satgas juga meminta masyarakat untuk memastikan legalitas produk. Jika menemukan tawaran mencurigakan, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected], atau email [email protected].
Di bawah ini adalah daftar pinjaman online ilegal yang ditemukan:
[daftar pinjaman online ilegal]
(demi alasan keamanan, kami tidak merangkum ulang semua daftar pinjaman online ilegal pada artikel ini)
Demikianlah laporan mengenai pemblokiran platform pinjaman online ilegal yang dilakukan Satgas Pasti. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.