Pemerintah Indonesia telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini. Nantinya, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif sudah tak lagi diperlukan. Warga RI yang hendak mengakses berbagai layanan, tak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopinya seperti saat ini.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi.
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama. Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Nantinya, penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik. Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.