Berita  

Fotokopi KTP Tidak Diperlukan Lagi, Inilah Alternatifnya

Fotokopi KTP Tidak Diperlukan Lagi, Inilah Alternatifnya

Pemerintah Indonesia merancang sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun ini. Sistem ini akan menggantikan penggunaan fotokopi KTP untuk keperluan administratif. Dengan adanya digital ID, warga RI tidak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau fotokopi KTP saat mengakses berbagai layanan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya digital ID, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi.

Penyedia layanan hanya perlu mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti data biometrik. Dengan begitu, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang. Selain itu, PDN diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.

Exit mobile version