Pemerintah telah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik untuk segera melakukan aktivasi IKD. Ini karena tahun depan fotokopi KTP tidak akan berlaku dan harus digantikan dengan Kartu Identitas Diri (KID). aktivasi IKD dapat dilakukan melalui layanan online atau datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan akurasi data penduduk serta untuk mengurangi potensi pemalsuan identitas.
Heboh KTP Dicoret dan Diganti dengan IKD, Yuk Cek Faktanya!
Read Also
Recommendation for You
WhatsApp menawarkan enkripsi end-to-end, namun penting bagi pengguna untuk memperketat pengaturan privasi dan keamanan agar…
Jakarta, CNBC Indonesia – Keruntuhan TerraUSD dan Luna menggegerkan industri mata uang kripto pada tahun…
Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan Google memungkinkan pengguna untuk menggunakan lebih dari satu akun di…