Alphabet setuju untuk membayar denda sebesar US$ 700 juta atau Rp 10,8 triliun setelah terlibat dalam kasus monopoli. Sebagian besar uang tersebut akan diberikan kepada pemilik HP Android, mencapai 90% atau sekitar US$ 630 juta sebagai ganti rugi kepada konsumen. Sedangkan sisanya sebesar US$ 70 juta akan masuk ke kas negara.
Google juga berjanji akan melakukan perubahan pada layanan toko aplikasinya, Play Store. Di masa depan, para pengembang dapat menggunakan sistem pembayaran alternatif. Google dilarang memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran di Play Store sebagai satu-satunya pilihan.
Google juga diminta untuk menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs pengembang. Pengguna akan diperbolehkan untuk mengunduh aplikasi di luar Play Store.
Dalam kasus monopoli yang dilaporkan oleh sejumlah kelompok di Amerika Serikat, Google terbukti melakukan monopoli aplikasi melalui Play Store. Tindakan ini telah menghancurkan persaingan yang sehat.
Kekalahan ini adalah salah satu dari beberapa kasus yang dihadapi oleh Google. Salah satunya adalah persidangan dengan Epic Games di mana Google dinyatakan kalah. Pengembang aplikasi game mobile menuduh Google memperoleh keuntungan besar dari pengembang aplikasi dengan membebankan komisi tinggi pada setiap pembayaran item aplikasi melalui sistem Google.
Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS karena melanggar hukum persaingan dalam mesin pencari dan iklan digital.
Kesepakatan mengenai kasus monopoli Play Store sebenarnya sudah ditetapkan sejak September, namun baru diumumkan belum lama ini.
Alphabet berjanji bahwa sistem operasi dan Play Store akan memberikan opsi lain bagi pengguna dan pesaing. Selain itu, mereka juga akan meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya.
“Kami senang telah mencapai kesepakatan,” kata Google.