Berita  

Apple Membayar Kompensasi Sebesar Rp 1,4 Juta kepada Pemilik iPhone yang Mengalami Kerusakan

Apple bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik iPhone. Produsen elektronik tersebut setuju untuk membayar triliunan rupiah agar kasus penurunan kinerja iPhone tidak melalui persidangan.

Pada tahun 2020, Apple menyetujui pembayaran ganti rugi atas tuntutan pengguna iPhone yang menuduh perusahaan tersebut dengan sengaja menurunkan kinerja iPhone lama atau disebut ‘throttling’.

Apple kini telah mulai membayar ganti rugi secara bertahap kepada para pengguna iPhone yang menjadi korban. Para pengguna yang telah mengajukan klaim kerugian mereka akan menerima pembayaran sebesar US$ 92,17 atau sekitar Rp 1,4 juta.

Pada Desember 2017, Apple mengakui bahwa mereka sengaja membuat iOS lambat pada iPhone lama seiring usia baterai yang semakin tua. Apple menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan stabilitas perangkat.

Namun, para pengguna tidak sepakat dengan alasan tersebut. Mereka merasa bahwa Apple bersikap tidak adil dan tidak transparan terkait kebijakan yang langsung berdampak pada mereka.

Situs web resmi litigasi kasus tersebut juga mengonfirmasi bahwa banding terakhir ditolak pada bulan Desember 2023. Oleh karena itu, pembayaran dapat dilakukan mulai Januari 2024.

Pembayaran total dari Apple untuk kasus ini diperkirakan mencapai US$ 500 atau sekitar Rp 7,7 triliun. Jika belum melakukan klaim, maka tidak akan mendapatkan ganti rugi meski turut menjadi korban, karena tenggat pengajuan klaim kompensasi dari Apple telah ditutup sejak 6 Oktober 2020.

Untuk menerima ganti rugi tersebut, pengguna harus berbasis di Amerika Serikat (AS). Dan yang memenuhi syarat adalah pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6s, 6s Plus, atau SE yang berjalan dengan sistem operasi iOS 10.2.1.

Pengguna yang berhak mendapatkan kompensasi harus memiliki iPhone lama tersebut paling akhir di 21 Desember 2017.

Exit mobile version