Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa mereka telah memerintahkan pemblokiran terhadap kegiatan keuangan ilegal sejak September 2023.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJKI Dian Ediana Rae menyatakan bahwa pemblokiran telah dilakukan untuk lebih dari 4.000 rekening yang terkait dengan judi online dan 85 rekening yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence, yaitu identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang sesuai untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola transaksi calon nasabah.
Selain itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan enhanced due diligence, yaitu proses yang dilakukan setelah nasabah memiliki hasil penilaian berisiko tinggi terhadap perusahaan. OJK juga meminta bank untuk meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kominfo dan industri perbankan, dalam rangka meningkatkan profiling pelaku judi online.
Frederica Widyasari Dewi, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa sejak awal Januari hingga 31 Desember 2023, pihaknya telah menerima 319.000 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.681 pengaduan telah terselesaikan penanganannya, sementara 2.430 pengaduan masih dalam proses penanganan.