Berita  

Cara Daftar SPT Online bagi yang Belum Memiliki NPWP

Cara Daftar SPT Online bagi yang Belum Memiliki NPWP

Pelaporan SPT Pajak Tahunan 2023 untuk orang pribadi telah dimulai pada bulan ini dan berakhir pada Maret 2024. Bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, diharapkan segera melakukan registrasi.

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memiliki NPWP. Cukup mendaftar secara online, NPWP bisa segera aktif. NPWP ini digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan, sehingga data NPWP tersebut menjadi identitas mereka yang membayar pajak.

Sebelum membuat NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:
1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (untuk Warga Negara Indonesia)
2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk Warga Negara Indonesia)
3. Surat Keterangan Bekerja
4. Bagi wanita yang telah menikah, perlu menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Setelah NPWP selesai dibuat, NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak melalui pos. Setelah NPWP berhasil dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Berikut langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:
1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif
3. Klik daftar akun, masukkan email aktif dan kode captcha
4. Tekan tombol daftar
5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas, seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email
7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
8. Login dengan email Anda
9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
14. Tekan kirim. Dan selamat, Anda sudah memiliki NPWP!