Berita  

Apple Tiba-tiba Melarang Aplikasi Kripto, Apa yang Terjadi?

Apple Tiba-tiba Melarang Aplikasi Kripto, Apa yang Terjadi?

Apple menghapus setidaknya 9 aplikasi perdagangan kripto di toko aplikasi App Store di Indonesia. Sebelumnya, aplikasi-aplikasi tersebut telah ditandai ‘ilegal’ beroperasi di Indonesia. Lembaga pemerintah Financial Intelligence Unit (FIU) di India mengatakan 9 aplikasi kripto yang beredar di negaranya tak mematuhi aturan anti pencucian uang yang berlaku. FIU juga meminta Kementerian IT di India untuk memblokir situs resmi 9 layanan kripto tersebut yang beroperasi di India, dikutip dari TechCrunch, Kamis (11/1/2024).

Salah satu yang kena blokir adalah Binance, layanan kripto yang baru-baru ini tersandung kasus di Amerika Serikat (AS), bahkan CEO-nya harus mengundurkan diri dan dipenjara. Selain Binance, beberapa aplikasi penukaran kripto juga dihapus di India. Antara lain Kraken, Houbi, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, dan Bitfinex. Sejauh ini, penghapusan aplikasi kripto baru dilakukan oleh Apple. Toko aplikasi Play Store milik Google masih menyediakan aplikasi-aplikasi tersebut. Apple tak segera berkomentar atas penghapusan tersebut.

“Kami berupaya keras untuk berkoordinasi dalam pembuatan kebijakan yang konstruktif dan menguntungkan pengguna,” kata Binance dalam keterangan resminya. “Kami terus mengeksplor cara untuk tetap berbisnis secara jangka pancang di India,” Binance melanjutkan. Raksasa kripto itu juga memastikan bahsa semua dana nasabah aman.