DPRD Pangandaran Meminta Pemerintah Daerah Menyelesaikan Temuan BPK RI

DPRD Pangandaran Meminta Pemerintah Daerah Menyelesaikan Temuan BPK RI

DAILYPANGANDARAN – Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang menjadi temuan dalam laporan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Ia menyatakan bahwa dari awal Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK. “Kami tidak diberi bahan, pimpinan juga tidak memberikan salinan itu,” katanya, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia mengatakan bahwa Pansus baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK. Namun informasinya sudah dalam bentuk rangkuman. “Hasil rekomendasi dari BPK sudah disampaikan, jadi tidak secara detail,” ungkapnya.

Sehingga ia tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Pansus tidak memiliki informasi tersebut, karena yang memiliki informasi adalah eksekutif, sedangkan legislatif dipimpin oleh pimpinan,” ucapnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap mendorong Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI dalam rentan waktu 60 hari. Termasuk menangani temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), serta mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 2.637.492.480,96.

“Termasuk dalam pengembalian tersebut, yang disebut oleh BPK sebagai kelebihan pembayaran dan harus dikembalikan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa jika dalam waktu 60 hari tidak ada tindakan penyelesaian terhadap temuan-temuan tersebut, pihaknya akan tetap mendatangi BPK dan meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh. “Jadi akan ada pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah rapat paripurna internal kemarin, DPRD belum melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi yang sudah ditetapkan dengan alasan tidak mencapai kuorum. “Sudah dijadwalkan dua kali, namun tidak mencapai kuorum,” ungkapnya.

Secara prinsip, kata dia, Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. “Ada perubahan pada poin kesembilan yang tiba-tiba muncul saat pembacaan di rapat paripurna,” ucapnya.

Radar mencoba mengkonfirmasi kembali mengenai temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat mencoba menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.

Source link