Jakarta, CNBC Indonesia – Judi online menargetkan semua kalangan. Bahkan dalam sebuah laporan, anak-anak pun menjadi pemain judi online.
Berdasarkan data demografi yang dikutip dari keterangan resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 2% dari pemain judi online yang ternyata adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, jumlahnya mencapai 80 ribu anak.
Direktur Jenderal IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan bahwa anak-anak bisa terlibat dalam judi online karena tersembunyi dalam permainan online. Modus operandinya berubah menjadi sesuatu yang terlihat seperti permainan biasa.
“Anak-anak ini biasanya bermain judi online melalui game online. Judi online tersebut disamarkan seolah-olah itu hanyalah sebuah game online. Ada yang seperti itu,” ujar Usman dalam acara Ngopi Bareng pada Jumat (26/7/2024).
Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 yang melarang adanya unsur judi online dalam game untuk berbagai kelompok usia.
Usman juga memastikan bahwa pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan judi online, termasuk pembuatan regulasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Langkah kedua yang kami lakukan adalah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Contohnya dengan KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kami bekerja sama dengan mereka. Baik Kementerian Kominfo maupun KPPPA terlibat dalam satuan tugas pemberantasan judi online,” jelasnya.
Mereka juga menjalankan program-program untuk melibatkan anak-anak yang terkena dampak judi online, mulai dari edukasi hingga konsultasi psikologi bagi yang terlibat.
“KPPPA siap memberikan konsultasi psikologis kepada anak-anak yang terlibat dalam judi online dan merahabilitasi mereka,” ujar Usman.
(wur)