Platform dompet digital e-wallet ramai-ramai ikut mendukung pemberantasan judi online. Gopay dan Dana mengumumkan langkah mereka untuk mencegah platformnya disalahgunakan oleh pemain dan bandar judi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan selama sistem pembayaran masih bisa disalahgunakan judi online, judi online tak akan bisa diberantas. Menurut data yang dia sebut, ada sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online per tahun. Dia mengatakan bahwa perusahaan pemegang izin sistem pembayaran yang juga ikut menikmati transaksi tersebut dalam bentuk fee based income, baik bank maupun e-wallet.
“Saya enggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Gopay menyatakan perusahaan punya prosedur operasional memantau aktivitas pengguna yang berpotensi terkait judi online. “Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia,” kata Head of Regulatory and Public Affairs Goto Financial, Budi Gandasoebrata.
Gopay juga menjelaskan soal teknologi yang diterapkan di dalam Gopay. Salah satunya proses Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi muka saat upgrade layanan. Berikutnya adalah teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau pergerakan uang dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan.
Dana juga mengambil langkah untuk memberantas judi online. CEO dan Co-founder Dana Indonesia, Vince Iswara mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan penyalahgunaan transaksi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. “Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Vince.
Dana juga memberikan informasi mengenai tanda-tanda penipuan judi online, seperti tawaran untung besar dan mudah, berkedok game online, dan iklan judi online yang sering muncul di media sosial.
Artikel ini mencerminkan upaya dari platform e-wallet seperti Gopay dan Dana dalam mendukung pemberantasan judi online dan mencegah penyalahgunaan transaksi yang terkait dengan aktivitas judi online. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang aman dan tepercaya di Indonesia.