Berita  

Driver Ojek Online Mengancam Akan Menggelar Demo Massal Lagi, Ini Penjelasannya

Driver Ojek Online Mengancam Akan Menggelar Demo Massal Lagi, Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia – Tepat satu minggu sejak driver ojek online (ojol) menggelar demo yang menuntut pemerintah mengatur tarif layanan antar barang dan makanan. Sebab, selama ini ketentuan tarif tersebut diklaim berdasarkan kondisi pasar.

Namun sampai hari ini, Kamis (5/9/2024), Muhammad Rahman dari divisi hukum Koalisi Ojol Nasional (KON) mengatakan, belum ada update lebih lanjut dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk itu, pihaknya mengirimkan surat yang menanyakan perihal tersebut.

“Belum ada update, makanya kemarin kita berkirim surat menanyakan perihal tersebut. Rencananya dalam minggu ini kita akan mengadakan konferensi pers,” kata Rahman kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

Dan, jika satu minggu setelah konferensi pers belum juga ada respons, maka KON akan kembali turun aksi ke jalan dan berusaha untuk masuk atau menduduki Kominfo.

“Dengan cara apapun walau harus berhadapan dengan aparat keamanan,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa aksi demo ojol pada Kamis (29/8) pekan lalu fokus untuk meminta agar pemerintah menetapkan tarif minimum untuk layanan pengantaran, baik barang maupun makanan-minuman.

Tarif layanan kurir ojol selama ini berpaku kepada Peraturan Menkominfo no. 12/2012. Dalam Permenkominfo tersebut, penyelenggara layanan diberi hak untuk menentukan tarif sendiri.

Menurut KON, sistem penetapan tarif layanan pos tidak memperlakukan pengemudi ojol dengan manusiawi. Alasannya, perusahaan aplikasi bisa mempermainkan harga seenaknya tanpa mempertimbangkan mitra ojol.

“Ketentuan hukum Permenkominfo itu menyatakan pemerintah tidak menetapkan tarif layanan, yang diserahkan pada pasar. Hari ini turun ke lapangan meminta pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut,” jelas Rahman.

Pasal 1 ayat (4) Permenkominfo no. 1/2012 menyatakan bahwa Layanan Pos Komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.

Beleid tersebut hanya mengatur formula perhitungan tarif oleh pihak penyelenggara yang harus dilaporkan ke pemerintah.

“Pengantaran barang dan makanan, terutama di makanan ya ada beberapa program aplikator sungguh tidak manusiawi, dari Rp 6.000 ada yang Rp 5.000 ada yang Rp 7.000. Dengan tarif seperti itu apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang,” kata Rahman.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah sedang berupaya membereskan polemik yang terjadi.

“Lagi dibereskan. Ini harus mengakomodasi semuanya, platform harus kita perhatikan, ojol harus diperhatikan, masyarakat harus diperhatikan, lagi proses harmonisasi, secepatnya,” katanya di DPR, Kamis (4/9/2024).

Ia mengatakan Kominfo juga telah bertemu dengan perusahaan penyedia aplikasi.

“Tiga kepentingan, lagi harmonisasi semuanya. Kalau ditanya kapan secepatnya. Sudah [ketemu operator].”

Budi sebelumnya telah menolak opsi penutupan aplikasi karena akan mengganggu pelayanan masyarakat.

“Ya jangan lah, pelayanan masyarakat terganggu. Kita juga melihat kepentingan masyarakat, aplikator, ojol harus dipikirkan,” ungkap Budi ditemui Jumat (30/8).

Permintaan untuk melakukan revisi Permenkominfo No 1 Tahun 2012 juga bisa dilakukan. Menurutnya ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi secara cepat. “Semua untuk kepentingan masyarakat bisa dilakukan. Lagi harmonisasi secepatnya,” kata dia.

(fab/fab)

Exit mobile version