Berita  

Alasannya Mengapa Kominfo Tidak Boleh Selamanya Menjadi Pengawas Data Pribadi

Alasannya Mengapa Kominfo Tidak Boleh Selamanya Menjadi Pengawas Data Pribadi

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi telah mulai berlaku pada hari ini, Kamis (17/10/2024). UU PDP telah menyusun tentang pembentukan lembaga baru untuk mengawasi masalah PDP.

Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukum administratif terkait pelanggaran UU.

UU PDP menetapkan bahwa lembaga tersebut harus dibentuk paling lambat pada bulan Oktober 2024. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda munculnya lembaga pengawas PDP tersebut.

Executive Director Consulting Services EY, Wisnu Murti, menyatakan bahwa dalam seminar dengan tim perumus untuk UU PDP dan aturan turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), muncul pertanyaan tentang lembaga pengawas PDP.

Wisnu mengutip bahwa saat ini Kominfo akan mengambil peran sebagai lembaga pengawas sampai lembaga baru terbentuk. Menurutnya, Kominfo akan tetap mengurus hal ini untuk memastikan peraturan dapat dilaksanakan.

Menurut UU, lembaga tersebut direncanakan akan berdiri secara independen di luar kementerian yang ada. Hal ini bertujuan agar lembaga tersebut lebih independen dalam tugasnya.

EY menyatakan bahwa lembaga PDP akhirnya akan menjadi hakim atau wasit dalam menyelesaikan masalah terkait data pribadi. Oleh karena itu, lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan tentang hukum, serta keamanan IT.

Dalam diskusi di Jakarta, Kamis (17/10/2024), Wisnu menekankan bahwa lembaga pengawas PDP perlu memiliki keberagaman kapabilitas agar dapat mengambil keputusan secara adil dan independen dalam menyelesaikan masalah terkait data pribadi.