Jakarta, CNBC Indonesia – Departemen Kehakiman Amerika Serikat memaksa Google untuk menjual browser internet Chrome sebagai konsekuensi putusan monopoli yang dijatuhkan kepada raksasa mesin pencarian internet tersebut.
Chrome adalah browser internet yang diluncurkan Google pada 2008. Browser yang tersedia untuk digunakan di komputer dan HP tersebut menyediakan data yang dibutuhkan Google untuk bisnis iklan digitalnya.
Departemen Kehakiman AS menyatakan penjualan Chrome oleh Google akan menciptakan iklim kompetisi yang lebih setara bagi perusahaan mesin pencari saingan Google.
“Putusan mengharuskan Google untuk divestasi dari Chrome. Ini akan menghentikan kendali Google atas titik akses penting dan memberikan mesin pencari saingan cara untuk mengakses browser, yang bagi banyak pengguna, adalah pintu mereka ke internet,” tulis dokumen yang diserahkan ke pengadilan, seperti dikutip dari CNBC International pada Kamis (21/11/2024).
Departemen Kehakiman AS juga melarang Google untuk menjalin kesepakatan dengan pihak ketiga seperti Apple dan Samsung. Google juga dilarang untuk mengutamakan mesin pencari mereka dibanding produk sejenis milik perusahaan lain.
Perintah ini juga membuat Google tak bisa “menghancurkan pesaing baru lewat akuisisi, investasi, atau kerja sama.”
Pendapatan iklan dari mesin pencarian menyumbangkan US$ 49,4 miliar dari total pemasukan Alphabet, induk usaha Google, selama kuartal III/2024.
Perintah Google untuk pecah adalah langkah paling agresif pemerintah federal AS dalam upaya menjaga iklim usaha sejak mereka memaksa pemecahan Microsoft.
(dem/dem)
Next Article
Browser Chrome Diam-Diam Kirim Informasi HP-Laptop ke Google