iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena izin Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi isu yang mengganjal bagi Apple. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyebutkan bahwa izin tersebut hanya akan dikeluarkan jika Apple melunasi utang komitmen investasi sebelumnya sebesar US$10 juta (Rp 158 miliar). Belum dilunaskannya utang tersebut membuat izin untuk iPhone 16 masih tertunda.
Selain itu, proposal investasi Apple untuk tahun 2024-2026 senilai US$100 juta (Rp 1,58 triliun) juga masih menjadi perhatian. Agus menilai bahwa angka yang ditawarkan oleh Apple belum memenuhi asas berkeadilan. Dalam hal ini, terdapat empat kriteria yang menjadi pertimbangan, termasuk investasi Apple di negara lain di luar Indonesia dan aspek penciptaan nilai tambah serta pemasukan negara dari importasi.
Kementerian Perindustrian juga akan mengirim surat kepada Apple untuk membahas pelunasan utang serta proposal investasi yang diajukan. Sebagai upaya untuk memastikan prinsip berkeadilan tercapai dalam negosiasi ini. Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Apple mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam proses investasi di Indonesia.