Produk terbaru dari Apple, iPhone 16, masih belum memperoleh izin untuk masuk ke pasar Indonesia. Hal ini terkait dengan keberadaan Apple yang masih belum memiliki fasilitas produksi di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai bahwa proposal investasi Apple sebesar US$100 juta belum memenuhi empat aspek berkeadilan, seperti investasi Apple di negara lain, investasi merek HKT lain di Indonesia, penciptaan nilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja. Meskipun demikian, Kemenperin tetap menekankan agar Apple melunasi komitmen investasi hingga tahun 2023 sebelum membahas proposal baru untuk periode 2024-2026. Kemenperin juga berharap agar Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia untuk memperoleh sertifikat TKDN tanpa harus mengajukan proposal setiap tiga tahun. Proses pembahasan revisi terhadap peraturan terkait nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon seluler juga telah dimulai oleh Kemenperin. Langkah-langkah ini diambil untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan dan sesuai dengan perkembangan industri HKT yang semakin kompleks.
Menperin Tolak Proposal Apple, iPhone 16 Tetap Haram di RI

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…