Saat ini, iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia karena Apple masih menghadapi kendala dalam memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, menekankan pentingnya penerapan TKDN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta dampak positifnya terhadap konsumsi lokal. Dalam konteks perlindungan konsumen, Heru menjelaskan bahwa Apple harus mematuhi Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen guna menciptakan kondisi persaingan yang adil di industri. Kerugian bagi konsumen dan potensi peningkatan aktivitas ilegal di dalam negeri diakibatkan oleh belum terselesaikannya kesepakatan antara pemerintah dan Apple terkait iPhone 16. Karena itu, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia, dan hal ini memerlukan perhatian yang lebih serius.
“Apple Dituduh Merugikan Konsumen dengan Penjualan iPhone”

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…